Pemanfaatan Aset UPT DPPP Jemaja Disorot, Kadis DPPP Anambas Tegaskan Tak Ada Sewa Aset Daerah

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, S.Pi, memberikan klarifikasi terkait pemanfaatan bangunan UPT DPPP di Kecamatan Jemaja yang belakangan menjadi perhatian publik.

 

Bangunan UPT DPPP Jemaja diketahui sempat digunakan oleh pihak perusahaan proyek pembangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai gudang penyimpanan sementara. Kondisi tersebut kemudian memunculkan isu adanya praktik sewa-menyewa aset daerah.

 

Menanggapi hal itu, Arcan Iskandar menegaskan bahwa tidak terdapat praktik sewa-menyewa dalam pemanfaatan bangunan tersebut. Ia menekankan bahwa polemik yang berkembang di tengah masyarakat murni disebabkan oleh miskomunikasi dalam aspek administrasi.

 

“Bangunan UPT DPPP Jemaja tidak disewakan. Tidak ada perjanjian sewa dalam bentuk apa pun. Persoalan ini murni karena miskomunikasi secara administrasi yang kemudian menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat,” ujar Arcan saat ditemui awak media, Minggu (11/1/2026).

 

Ia menjelaskan, pihak perusahaan memang telah mengajukan surat permohonan pemanfaatan bangunan kepada DPPP. Namun hingga saat ini surat tersebut belum dibalas karena sebagai pengelola aset, DPPP telah meneruskan permohonan itu ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Surat permohonan sudah kami terima dan telah kami teruskan ke BPKAD. Saat ini masih dalam proses,” jelasnya.

 

Seiring munculnya persoalan di masyarakat, DPPP meminta agar bangunan UPT tersebut dikosongkan sementara hingga proses perizinan resmi selesai, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

 

Arcan juga menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung pembangunan Gedung MBG di Jemaja, yang merupakan program strategis nasional dari Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Namun demikian, ia menekankan bahwa pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tetap harus mengikuti mekanisme dan prosedur administrasi yang berlaku.

 

“Kami mendukung penuh pembangunan Gedung MBG. Namun aset Pemda tentu ada aturannya. Prosedur administrasi harus kita jalankan terlebih dahulu, dan pihak perusahaan juga memahami hal tersebut,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Arcan memastikan bahwa secara internal DPPP telah memberikan penjelasan kepada perwakilan dinas di Jemaja, sehingga dapat dipastikan tidak ada unsur sewa-menyewa dalam penggunaan bangunan tersebut.

 

“Informasi di masyarakat perlu diluruskan. Tidak ada sewa-menyewa. Hanya saja surat permohonan dari pihak perusahaan belum kami balas karena masih dalam proses aset,” tambahnya.

 

Hal senada disampaikan oleh Kepala UPT DPPP Jemaja, Iswandi. Ia mengakui bahwa dirinya yang menyerahkan kunci gudang kepada pihak terkait, namun menegaskan tidak ada transaksi apa pun dalam penyerahan tersebut.

 

“Memang saya yang memberikan kunci gudang, tetapi bukan untuk disewakan. Tidak ada transaksi. Ini murni karena komunikasi administrasi yang kurang jelas,” ungkap Iswandi.

 

Ke depan, DPPP Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan akan melakukan pembenahan serta penegasan prosedur administrasi terkait pemanfaatan aset dinas, guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Dengan klarifikasi ini, DPPP berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah.

 

(Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights