Pemilik Media Tinta Jurnalis News Laporkan Dua Akun Facebook ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Edo Jurnalis, pemilik Media Tinta Jurnalis News, pada Jumat (4/4/2025) resmi melaporkan dua akun media sosial ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah yang dilakukan melalui platform Facebook oleh akun bernama “Edo Tinta” dan “Rendy Surya.”
Edo melaporkan kedua akun tersebut setelah unggahan yang menyertakan foto pribadinya, disertai dengan nama media yang ia kelola, dan narasi yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas di gelanggang sabung ayam serta lokasi yang dikenal sebagai Cingkoko di kawasan Kilometer 14, Tanjungpinang Timur.
“Ini sudah sangat berlebihan dan tidak bisa dimaafkan lagi. Yang pertama kami maklumi, tetapi kali ini sudah kelewatan, apalagi menyertakan foto saya dan membawa-bawa nama media,” ujar Edo Jurnalis usai membuat laporan di Mapolresta Tanjungpinang.
Edo juga mengapresiasi respons cepat dari pihak kepolisian, terutama unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang telah mulai melacak identitas pemilik akun-akun tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan lancar dan pelaku segera terungkap.
“Saya acungi jempol atas kesigapan Reskrim Polresta Tanjungpinang (Tipiter). Semoga pelakunya segera terungkap, memberikan efek jera, dan tidak ada lagi kejadian serupa,” tambahnya.
Dengan melaporkan kasus ini, Edo berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang merugikan nama baik orang lain. Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih mendalami kasus ini dan berusaha melacak pemilik akun yang terlibat.(red)











