Pemkab Natuna Naikkan Pajak Pasir Kuarsa 40 Persen, HIPKI Minta Kebijakan Ditinjau Ulang

JAKARTA (Sempadanpos.com)-  Pengusaha tambang pasir kuarsa yang tergabung dalam Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna untuk meninjau ulang rencana kenaikan pajak daerah pasir kuarsa sebesar 40 persen. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disosialisasikan di Ranai, Natuna, Selasa (17/12/2024).

Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari, menyatakan bahwa kenaikan pajak tersebut tidak tepat dilakukan di tengah penurunan harga pasir kuarsa di pasar internasional sebesar 40 persen. “Kami meminta pemerintah daerah untuk menunda kebijakan ini. Jika harga stabil, kami siap mendukung,” ujar Ady.

Kebijakan tersebut mengatur kenaikan pajak daerah pasir kuarsa dari 10 persen menjadi 14 persen berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) sebesar Rp250 ribu per metrik ton. Dengan tambahan pajak provinsi sebesar 25 persen dari nilai pajak daerah, total beban pajak yang harus ditanggung pengusaha mencapai 17,5 persen per metrik ton.

Ady menjelaskan bahwa kenaikan ini dapat membebani pengusaha hingga 75 persen lebih besar dibandingkan sebelumnya. “Dengan harga pasir kuarsa yang kini hanya sekitar USD19–USD20 per metrik ton, dibandingkan USD31–USD32 sebelumnya, kebijakan ini justru semakin menekan kami,” tambahnya.

Menurut Ady, di tengah situasi sulit seperti ini, pemerintah daerah seharusnya menyesuaikan tarif pajak untuk menjaga kelangsungan usaha dan menarik investasi. “Beban pajak yang tinggi justru dapat mengurangi daya saing Natuna sebagai wilayah tambang strategis,” tegasnya.

Natuna menghadapi tantangan geografis seperti biaya logistik tinggi dan musim angin utara yang membatasi aktivitas tambang. Penambangan pasir kuarsa di Natuna hanya dapat dilakukan selama 8 bulan dalam setahun, memperburuk kondisi operasional sektor tambang.

HIPKI berharap Pemkab Natuna dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat mengkaji ulang kebijakan ini agar tidak memperburuk iklim usaha di daerah tersebut.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights