Pemko Batam Bongkar Reklame Ilegal, Beri Tenggat Hingga 2 Juni untuk Pembongkaran Mandiri

BATAM (Sempadanpos.com)– Pemerintah Kota Batam mulai melakukan langkah tegas dalam menertibkan reklame ilegal dan yang menunggak pajak. Penertiban ini ditandai dengan pembongkaran dua papan reklame raksasa di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall Batam Center pada Selasa malam, 27 Mei 2025.

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung memimpin penertiban yang menjadi bagian dari penataan menyeluruh terhadap 681 titik reklame di seluruh penjuru kota.

“Kami ingin memastikan Batam menjadi kota yang tertib, rapi, dan sesuai aturan. Penertiban ini bukan sekadar soal estetika, tetapi juga penegakan hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang taat,” tegas Li Claudia.

Dua reklame berukuran 5×10 meter yang dibongkar masing-masing milik PT Renzo dan CV Sun Li. Keduanya dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah menerima pemberitahuan dari Pemko Batam. Atas langkah kooperatif ini, Li Claudia memberikan apresiasi.

Pemko Batam memberikan batas waktu hingga 2 Juni 2025 bagi pemilik reklame ilegal lainnya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tenggat waktu terlewati tanpa tindakan, reklame akan disegel dan dibongkar paksa oleh tim terpadu.

“Ini adalah kesempatan terakhir. Setelah batas waktu yang ditetapkan, tidak ada toleransi lagi,” tegas Li Claudia.

Ia juga mengimbau pemilik reklame aktif yang belum memiliki izin atau belum menyelesaikan sewa lahan agar segera berkoordinasi dengan BP Batam dan dinas terkait di lingkungan Pemko Batam.

Penertiban ini turut didampingi oleh Kejaksaan Negeri Batam, khususnya dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum.

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, perwakilan BP Batam, serta sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

“Melalui kerja sama lintas lembaga, kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif, akuntabel, dan berdampak langsung pada ketertiban kota,” tambahnya.

Langkah penertiban ini tidak hanya untuk menjaga kerapian visual kota, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah. Diharapkan, upaya ini dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semua ini pada akhirnya bermuara pada kenyamanan warga dan citra positif Kota Batam sebagai kota modern yang tertata,” tutup Li Claudia.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights