Pemulung Curi Obat-obatan Senilai Rp10,4 Juta, Terancam 5 Tahun Penjara
BATAM (Sempadanpos.com) – Polisi Sektor Bengkong menangkap seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencurian obat-obatan pada Senin (27/5/2024) pukul 22.20 WIB. Pria ini diciduk karena mencuri berbagai merek dan jenis obat-obatan senilai Rp10.400.000 dari toko supplier obat di wilayah Bengkong Harapan Jaya, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Marihot Pakpahan. Tersangka, Sipian Pardede alias Pardede (38), diduga melakukan pencurian, Sabtu (18/5) sekitar pukul 10.10 WIB di Komplek Permata Nomor 4, Bengkong.
“Tersangka mengambil obat-obatan berbagai merek dari dalam mobil box grandmax putih yang terparkir saat korban yang berprofesi sebagai supir PT Haris 24 Sejahtera hendak memanaskan mesin mobil untuk menyuplai atau mendistribusikan obat,” ujar Kepala Polsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, Selasa (4/6).
Pardede, warga yang kesehariannya tidur di emperan Pasar Angkasa, Kecamatan Lubukbaja, diketahui bekerja sebagai pemulung. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengutip barang rongsokan. Saat itu, dia melihat pintu belakang mobil box terbuka lalu mengambil 3 box dan 1 kantong plastik berisikan berbagai macam jenis obat-obatan serta 1 troli dari belakang jok mobil, kemudian meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor keranjang,” papar Marihot.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 keranjang motor terbuat dari rotan, 14 invoice pembelian obat, flashdisk rekaman Closed Circuit Television (CCTV), serta 27 jenis obat-obatan.
“Pelaku disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” terang Marihot.(ham)











