Pemusnahan 181 Gram Sabu Hasil Sitaan, Polresta Tanjungpinang Beraksi

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu hasil penyitaan dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan barang bukti yang disita dari tangan tersangka berinisial YD.

Acara pemusnahan tersebut berlangsung di Mapolresta Tanjungpinang dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Penasehat Hukum tersangka, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang. Kamis (27/2/25).

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa operasi ini bermula pada 24 Januari 2025, saat pihaknya mengamankan tersangka SD beserta 3 paket sabu seberat 6,74 gram. Pengembangan penyelidikan lebih lanjut membawa pihaknya untuk menangkap tersangka kedua, RB, dengan 2 paket sabu seberat 8,13 gram.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka kedua, RB, yang mengaku mendapatkan sabu dari tersangka DS. Kami kemudian mengamankan DS di wilayah Gunung Kijang,” ujar AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

Dari pengakuan tersangka DS, sabu tersebut didapatkan dari tersangka DPO berinisial SP, yang kemudian diserahkan kepada YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau. Dalam penggerebekan terhadap YD, petugas menemukan sabu seberat 181,47 gram.

“Dari 181,47 gram sabu yang ditemukan, kami sisihkan 13,47 gram untuk kepentingan persidangan, sementara 168 gram lainnya dimusnahkan,” terang AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji dengan Narco Test dan menunjukkan hasil positif dengan warna ungu. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu menggunakan wadah yang berisi air mendidih dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu tersangka DPO berinisial SP. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights