Batam Musnahkan 2 Ton Sabu, Aksi Terbesar Sepanjang Sejarah Perang Narkoba di Indonesia
BATAM (Sempadanpos.com)— Pemerintah Kota Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika melalui pemusnahan dua ton sabu, hasil tangkapan terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (12/6/2025) di Alun-Alun Engku Putri, Batam Center, dalam kemasan acara “Pesta Rakyat Bangkit Melawan Narkoba”.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi sejumlah tokoh nasional dan daerah, termasuk Menko Polhukam Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Kepala Staf TNI AL Muhammad Ali, dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa Batam tidak boleh menjadi jalur masuk narkoba. Ia menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Kota dan BP Batam untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna menjaga wilayah perbatasan.
“Batam tidak boleh jadi titik rawan. Kami siap memperkuat kolaborasi dengan semua unsur penegak hukum. Ini komitmen kami demi masa depan anak-anak bangsa,” tegas Amsakar.
Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan narkoba tidak cukup lewat penindakan saja. Pemko Batam telah membentuk Gugus Tugas Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) di 50 kelurahan sebagai upaya pencegahan di akar rumput.
Senada, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra memberikan apresiasi terhadap sinergi nasional yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu asal Thailand. Ia menekankan pentingnya pengamanan wilayah perairan Kepri yang strategis.
Acara ini juga menjadi momentum pembacaan Deklarasi Anti Narkoba yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam Budi Gunawan menyampaikan pesan dari Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden, kata dia, mengapresiasi kerja keras aparat dan menekankan bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan menyeluruh, termasuk edukasi sejak dini.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan pada 22 Mei 2025, saat aparat menggagalkan penyelundupan di kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Andaman. Dari kapal itu, petugas menyita 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat total 2.115.130 gram.
Sebagai simbolis, 30 bungkus sabu pertama dimusnahkan menggunakan incinerator di lokasi acara. Sisanya dihancurkan di fasilitas pengelolaan limbah B3 milik PT Desa Air Cargo Batam (DACB) di Kabil, Nongsa.
Jika satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang, maka penyitaan ini setara dengan menyelamatkan sekitar delapan juta jiwa dari ancaman narkoba.(dwi)











