Penasihat Ahli Kapolri Bidang HAM, Singgung Tidak Profesionalnya Bawaslu, Saat Hadiri Peresmikan Posko Anti Politik Uang di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Ifdhal Kasim, menghadiri peresmian Posko Anti Politik Uang yang diinisiasi oleh Aliansi Advokat Rahma Bersatu (ARAH 1) di Jalan D.I. Panjaitan, KM 8, Tanjungpinang. Acara ini bertujuan untuk mendukung terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 yang bersih dan bebas dari praktik politik uang, Kamis (24/10/24).

Ifdhal Kasim, yang juga mantan Ketua Komnas HAM RI, menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas Pilkada. Menurutnya, posko ini merupakan langkah konkret yang diambil masyarakat untuk berkontribusi dalam menciptakan pesta demokrasi yang bersih, jujur, dan transparan.

“Kita sebagai masyarakat juga harus berpartisipasi untuk menjamin Pilkada adil. Salah satu caranya adalah dengan membuat posko pemantauan pemilu, seperti posko anti politik uang ini,” ujar Ifdhal. Ia menekankan bahwa menciptakan pemilu yang adil dan bersih bukan hanya tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat.

Senada dengan Ifdhal, Ketua Tim Legal Arah 1, Agus Riawantoro, menyampaikan bahwa tujuan didirikannya posko ini adalah untuk memantau dan mengawasi jalannya Pilkada, khususnya pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, agar bebas dari politik uang. Agus juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan dengan bukti konkret, dan timnya siap mendampingi pelaporan ke Bawaslu maupun Gakkumdu.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawasi dan memantau jalannya Pilkada ini agar bersih dan tidak tercemar politik uang,” tegasnya.

Posko ini diharapkan dapat menjadi pusat aduan dan pemantauan masyarakat demi terciptanya Pilkada yang demokratis dan adil.

Sementara tindakan Bawaslu Kota Tanjungpinang baru baru ini telah mengamankan 140 karung beras yang berlogo salah satu paslon dan akan dikembalikan itu tidak profesional dan masyarakat silahkan mengadukan ke pihak DKPP yang mengontrol kinerja Bawaslu dan KPU.

“Seharusnya masalah itu di proses karena itu barang bukti pelanggaran kampanye,” tegasnya.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights