Pendaftaran Calon Kepala Daerah Perseorangan Dibuka 5 Mei 2024
JAKARTA (Sempadanpos.com)– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” ujar Idham saat ditemui awak media di Yogyakarta pada Minggu (31/3/2024).
Menurutnya, KPU juga telah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Idham menjelaskan bahwa para tokoh yang berminat menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi langsung dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.
“Rekan-rekan di daerah, insyaallah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan,” katanya seperti dilansir liputan6,Senin (1/4/2024).
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang diumumkan:
27 Februari – 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April – 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei – 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24 – 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27 – 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: penetapan pasangan calon;
25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*/dwi)