Pengawas SPBU di Tanjungpinang Ditangkap, Polisi Sita 17,78 Gram Sabu

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria berinisial SR alias NRP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

SR diketahui bekerja sebagai karyawan sekaligus pengawas di SPBU Suka Berenang, Kota Tanjungpinang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 17,78 gram sabu, Jumat (28/8/26).

 

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

 

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menangkap SR di kediamannya di Perumahan Putri Mayangsari.

 

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Rabu (26/8/2026) sekira pukul 01.30 WIB, anggota kami melakukan penangkapan terhadap SR alias NRP di kediamannya,” kata Sofyan, Jumat (28/8/2026).

 

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,23 gram.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan SR. Kepada petugas, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di loker pribadinya di tempat ia bekerja, yakni SPBU Suka Berenang.

 

Petugas selanjutnya menggeledah loker tersebut dan kembali menemukan sabu seberat 11,54 gram.

 

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari tersangka mencapai 17,78 gram sabu.

 

“Total barang bukti yang diamankan berjumlah 17,78 gram sabu,” terang Sofyan.

 

Dari pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga diperoleh SR dari seseorang berinisial S. Polisi kini telah memasukkan S ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Sofyan mengungkapkan, SR menerima narkotika tersebut pada 24 Agustus 2026. Dalam transaksi itu, tersangka baru menyerahkan uang muka sebesar Rp3 juta dari total harga barang yang mencapai Rp20 juta.

 

Sabu tersebut kemudian rencananya diedarkan kembali di wilayah Kota Tanjungpinang.

 

“Rencana barang ini akan diedarkan SR alias NRP. Jika barang tersebut habis semua, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp6 juta,” ungkapnya.

 

Saat ini SR alias NRP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.

 

“Kami melakukan pengembangan guna mengincar keberadaan DPO berinisial S,” tegas AKP Sofyan Rida. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights