Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan Polder di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Polder Pengendali Banjir di Jl. Pemuda Gang Natuna, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT. Belimbing Sriwijaya dengan pagu anggaran sebesar Rp 22,2 miliar pada tahun 2021.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., mengonfirmasi bahwa penyerahan tahap II ini melibatkan dua terdakwa, yaitu PESRIZAL, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir. KASUMA ARMANINATA selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya. Selama proses penyerahan, JPU Kejari Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa didampingi penasihat hukum, memverifikasi berkas perkara dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter Klinik Kejati Kepri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JPU menetapkan penahanan terhadap PESRIZAL, ST., dan Ir. KASUMA ARMANINATA selama 20 hari terhitung mulai 28 Mei 2024 hingga 16 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Fakta hukum yang diperoleh dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP menunjukkan adanya alat bukti berupa saksi, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. Kedua terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Tindakan mereka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 931.751.880 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
“Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian signifikan, dan proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas Denny.(*/dwi)










