Penyitaan Aset Bernilai Ekonomis, Tersangka Andhi Pramono Terus Berlanjut

JAKARTA (Sempadanpos.com)-Tim Penyidik, hari Rabu (22/2) telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP (Andhi Pramono) yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Senin (26/2/24).

sejumlah aset yang bernilai ekonomis

Tersangka Andhi Pramono disangkakan menerima uang suap sebesar Rp 58 Millyar dari pengurusan ekspor impor kala menduduki jabatan kepala kantor bea cukai Makasar. Dari sejumlah pengusaha maupun perusahaan yang bergerak di bidang impor rokok sampai alat berat.

Aset Andhi Pramono yang dimaksud

• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

• 1 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.

• 1 bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

• 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights