Perpat Tanjungpinang Tuntut Penggunaan Akronim Tidak Sah Dibubarkan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Persaudaraan Pemuda Tempatan Tanjungpinang (Perpat Tanjungpinang) menyatakan keberatan atas penggunaan akronim Perpat Tanjungpinang oleh organisasi atau perkumpulan lain yang tidak memiliki dasar legalitas.

Ketua Umum Perpat Tanjungpinang periode 2024-2029, Ardiansyah S. Sos, menegaskan bahwa tindakan tersebut merugikan organisasi yang sudah memiliki legalitas resmi berdasarkan SK Kemenkumham. “Kami merasa sangat dirugikan dengan penggunaan akronim Perpat, terlepas dari kepentingan apapun,” ujarnya, Senin (11/11/2024).

Ardiansyah menjelaskan bahwa Perpat Tanjungpinang adalah organisasi resmi yang didirikan berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0008052.AH.01.07 Tahun 2021 dan hanya diakui untuk wilayah Tanjungpinang, bukan di tingkat provinsi.

Ia meminta agar kegiatan atau atribut yang menggunakan akronim tersebut dihentikan dan dicabut untuk menghindari konflik lebih lanjut. “Kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ardiansyah juga menyerukan agar masyarakat menghormati marwah organisasi lokal dan menjaga harmoni di Tanjungpinang. “Jadilah tuan di negeri sendiri,” pungkasnya.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights