Polairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Non-Prosedural ke Malaysia

BATAM (Sempadanpos.com) – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman dua pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia. Operasi ini juga berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MP di sebuah penginapan di Kota Batam, Selasa (20/8/2024).

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal tersebut. “Kami menerima informasi mengenai keberangkatan dua calon PMI non-prosedural asal Jawa Tengah menuju Malaysia secara ilegal,” kata Pandra, Kamis (14/11/2024).

Kronologi Penangkapan

Operasi dimulai pukul 15.00 WIB dengan penempatan personel Unit 1 Siintelair di Bandara Hang Nadim. Pada pukul 16.35 WIB, kedua calon PMI terpantau menaiki taksi menuju sebuah penginapan. Tim segera bergerak untuk melakukan pengintaian dan mendapati pelaku MP bertemu dengan korban di penginapan sekitar pukul 17.30 WIB.

Pelaku langsung mengambil paspor korban saat itu. Tim kemudian mengamankan pelaku yang menggunakan mobil Toyota Cayla merah beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.

Barang Bukti Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi:

* Satu unit mobil Toyota Cayla merah.

* Dua paspor milik korban.

* Dua tiket pesawat.

* Uang tunai pecahan Rp 50.000.

* Dua unit handphone.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus serupa. “Laporkan segala aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” ujarnya. Pandra juga mengajak masyarakat menjaga stabilitas menjelang Pilkada 2024 yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Keberhasilan ini menjadi langkah nyata Polda Kepri dalam mencegah tindak pidana perdagangan manusia dan melindungi hak pekerja migran Indonesia.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights