Polda Kepri Amankan 16 Penjual Miras Ilegal di Batam, 93 Botol Disita dan Seluruhnya Jalani Sidang Tipiring
BATAM (Sempadanpos.com) – Subdit Gasum Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri kembali menegakkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melalui operasi penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap para penjual minuman keras (miras) ilegal di Kota Batam.
Operasi yang digelar pada Kamis (4/12/2025) mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB itu menyasar sejumlah lokasi yang selama ini diduga menjadi titik peredaran miras ilegal, di antaranya Simpang Kara, Sungai Panas, Bengkong Sadai, Bengkong Kolam, Mega Legenda, Teluk Bakau, Punggur, Mediterania, Cikitsu, Legenda Malaka, dan Nongsa Asri.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 16 orang tersangka penjual miras beserta 93 botol minuman keras berbagai merek sebagai barang bukti. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan.
Pada Jumat (5/12/2025) pukul 09.00 WIB, seluruh tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Batam guna menjalani sidang Tipiring. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan para tersangka terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.
Penindakan dilakukan secara terukur dan humanis oleh personel gabungan Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri yang dipimpin IPDA Firmansah, S.H., serta didukung perwira dan personel lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Ditsamapta Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan Perda secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya terkait maraknya peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas. (dwi)











