Polda Kepri Selidiki Dugaan Penyelundupan Uang Tunai Lewat Pelabuhan Harbour Bay Batam
BATAM (Sempadanpos.com)– Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) tengah menaruh perhatian serius terhadap dugaan praktik penyelundupan uang tunai dari Batam menuju Singapura dan Malaysia. Aksi ilegal ini diduga melibatkan oknum dari instansi Bea Cukai Batam dan dilakukan melalui pelabuhan internasional Harbour Bay dan Sekupang.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin SIK, MH, menyatakan bahwa laporan dan informasi mengenai keterlibatan aparat dalam penyelundupan ini menjadi fokus penyelidikan pihaknya. “Kita dalami,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media SMSI Kepri akhir pekan lalu.
Dugaan adanya praktik penyelundupan uang ini mencuat setelah sejumlah laporan media menyebutkan aktivitas mencurigakan terkait aliran dana besar ke luar negeri. Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, aksi ini berlangsung hampir setiap hari, dengan jumlah uang yang diselundupkan bisa mencapai setengah miliar rupiah per sekali jalan.
Modus yang digunakan pun beragam—uang tunai disembunyikan dalam koper, bahkan ditempelkan ke tubuh pelaku untuk menghindari deteksi. Lebih jauh, para pelaku diduga memberikan imbalan kepada oknum petugas Bea Cukai agar kegiatan tersebut bisa berjalan tanpa hambatan.
Praktik penyelundupan ini dinilai sebagai bagian dari skema pencucian uang internasional yang terorganisir. Meskipun pernah ada pengungkapan kasus serupa oleh Bea Cukai, aktivitas ini tampaknya masih terus berlangsung dan semakin lihai memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan.
Menurut peraturan Bank Indonesia No. 4/8/PBI/2002, membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih ke luar negeri harus mendapat izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga 10% dari nilai uang, dengan denda maksimal Rp300 juta.
Evi Oktavia, Kabid Kepatuhan Layanan dan Informasi sekaligus Humas Bea Cukai Batam, belum memberikan pernyataan tegas terkait dugaan ini. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap pergerakan uang tunai di pelabuhan dilakukan secara rutin dan diperketat.
“Jika terbukti ada pelanggaran oleh oknum internal, kami akan menindak tegas sesuai hukum,” tegas Evi.
Skema ilegal ini dinilai mengancam integritas sistem keuangan nasional dan mendesak perhatian serta koordinasi antara aparat penegak hukum dan otoritas pengawas keuangan. Penyelidikan lanjutan masih terus berjalan.(red)











