Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Tanjung Mocoh, Negara Rugi Rp 5,6 Miliar

BATAM (Sempadanpos.com)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap V tahun anggaran 2015. Kedua tersangka, berinisial H dan A, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar lebih.

Kasus ini mulai diselidiki setelah penyidik menerima informasi awal pada bulan Juni 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan. Berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian negara pada 2 Oktober 2024, ditemukan dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5.607.666.968.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama tim Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2024. Tersangka H merupakan pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang, sementara A adalah Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera sebagai penyedia dalam proyek tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana untuk kedua pasal tersebut meliputi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda yang bervariasi.

Selain mengumumkan perkembangan kasus ini, Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar menjaga situasi aman menjelang Pilkada 2024 dan menghindari berita hoaks. Bagi masyarakat yang menemui modus penipuan, dapat melaporkannya melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights