Polda Riau Ungkap Kasus Judi Online Higgs Domino Island dengan Omzet Rp18 Miliar: Bos Judi Asal Kepri
Polda
PEKANBARU(Sempadampos.com)- Polda Riau berhasil membongkar kasus pembuatan dan penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang melibatkan unsur perjudian dengan omzet mencapai sekitar Rp18 miliar. Operasi ini menghasilkan penangkapan lima tersangka, termasuk bos jaringan judi online asal Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dan patroli Siber. Aktivitas pembuatan dan penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian ditemukan di Kota Dumai.
“Kami melakukan penangkapan di dua lokasi, yakni di Jalan Sukajadi dan Jalan Kelakap Kota Dumai. Total 32 orang diamankan beserta barang bukti berupa 324 unit komputer rakitan dan sejumlah kendaraan bermotor,” kata Nasriadi.
Dari hasil pemeriksaan di Polda Riau, salah satu tersangka bernama Robby Bahtera Randhika, yang berasal dari Kepri dan tinggal di Banyumas, Jawa Tengah, berhasil diamankan.
Modus operandi para pelaku adalah membuat akun ID di Aplikasi Higgs Domino Island dan meningkatkannya ke Level 6 untuk membuka fitur permainan judi jenis Slot dan fitur Password. Kemudian akun tersebut dijual seharga Rp5.000 per ID melalui Akun Media Sosial Facebook,” jelasnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Demi memberantas kejahatan di dunia maya, Polda Riau berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap praktik perjudian online serta tindak kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat. (*/dwi)