Polemik Pagar Depan Pabrik Prendjak Berujung Gugatan, Pengadilan Kabulkan Gugatan Djodi Wirahadikusuma

 

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Polemik pembangunan pagar di depan Pabrik Prendjak, Kota Tanjungpinang, yang sempat menghebohkan publik akhirnya menemui titik terang. Bangunan pagar yang sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media online dan sempat dituding harus dibongkar, kini berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (16/1/26).

Sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Tanjungpinang turun ke lapangan untuk mengecek dan mengukur ruas jalan di sekitar lokasi pagar. Langkah tersebut dinilai terkesan mencari permasalahan yang berujung pada rencana pembongkaran pagar yang dibangun oleh Djodi Wirahadikusuma selaku pemilik lahan. Merasa dirugikan, Djodi tidak tinggal diam dan menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua gugatan, yakni gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan gugatan wanprestasi (ingkar janji).

Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan melalui kuasa hukumnya, Herman SH dan rekan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Januari 2026. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 12 Januari 2026 dengan register nomor 32/SK/I/2026 atas nama Christina Djodi.

Dalam gugatan tersebut, Christina Djodi menggugat PT Panca Rasa Pratama yang berkedudukan di Jakarta dengan kantor cabang dan pabrik di Jalan DI Panjaitan Nomor 15, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sebagai tergugat pertama, serta Bandi sebagai tergugat kedua yang bertindak untuk diri sendiri sekaligus sebagai komisaris PT Panca Rasa Pratama.

Duduk perkara dalam gugatan menyebutkan bahwa penggugat merupakan pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 44/Kelurahan Air Raja tertanggal 24 Mei 2003 yang diterbitkan oleh BPN Kota Tanjungpinang, dengan surat ukur Nomor 3930/Air Raja/2003 tanggal 24 Februari 2003 seluas 18.932 meter persegi atas nama Christina Djodi. Tanah tersebut kemudian dipecah, termasuk sebagian yang digunakan oleh tergugat berdasarkan Sertifikat HGB NIB 32.05.00000.597.0 atas nama Christina Djodi seluas 61 meter persegi tertanggal 10 Maret 2025.

“Permasalahan bermula sejak tahun 2002, ketika terjadi sengketa antara penggugat dan tergugat kedua terkait akses jalan. Saat itu disepakati surat perdamaian tertanggal 14 Mei 2002, di mana penggugat memberikan tanah miliknya seluas 6 meter x 15 meter untuk akses jalan masuk ke tanah milik tergugat kedua. Sebagai gantinya, tergugat juga menyediakan lahan seluas 15 meter x 6 meter untuk akses jalan bersama, “terang Herman.

Namun dalam praktiknya, tanah milik penggugat tersebut digunakan sebagai akses masuk pabrik oleh kegiatan usaha tergugat pertama. Karena penggugat dan suaminya pada periode 2002 hingga 2006 banyak beraktivitas di Batam, penggunaan tanah tersebut tidak terpantau. Akibatnya, akses jalan tersebut digunakan selama kurang lebih 23 tahun.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat pertama dan kedua telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum para tergugat membayar kerugian. Kerugian yang dirinci antara lain penggunaan tanah yang telah dicor untuk jalan selama 23 tahun dengan nilai Rp100 juta per tahun, sehingga total mencapai Rp2,3 miliar, ditambah kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1 miliar.

Selain gugatan PMH, Djodi Wirahadikusuma juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bandi, termasuk turut menggugat Lurah Air Raja terkait kesepakatan pemberian akses jalan selebar 6 meter yang diserahkan untuk dipakai bersama. Dalam kesepakatan tersebut, penggugat juga dibebani penyerahan tanah sepanjang 15 meter ke dalam agar terbentuk jalan bersama, sebagaimana tertuang dalam surat perdamaian yang disaksikan Lurah Air Raja.

Berdasarkan fakta di lapangan, tergugat justru menggunakan jalan yang berada di atas tanah dan sertifikat milik penggugat. Atas gugatan wanprestasi tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tergugat telah ingkar janji.

Majelis hakim menghukum tergugat Bandi untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp100 juta, serta menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan. Pembayaran diwajibkan dilakukan secara tunai dan seketika melalui penitipan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dengan putusan ini, polemik pagar di depan Pabrik Prendjak yang sempat menyita perhatian publik akhirnya memperoleh kepastian hukum.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights