Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Sadis Terhadap Lansia di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Pelaku perampokan sadis terhadap seorang lansia di Tanjungpinang akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polresta Tanjungpinang. Korban, Maimunah (71), warga Raja Haji Fisabilillah, Kelurahan Sei Jang, menjadi korban kekerasan dan perampokan pada malam hari tanggal 21 Agustus 2024.
Tersangka berinisial RS (31) membobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan melakukan kekerasan fisik dengan memukul Maimunah di bagian mata dan bibir. Pelaku kemudian membawa kabur dua cincin emas, satu gelang emas, serta sebuah handphone Samsung Galaxy Type A04E milik korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, dalam konferensi pers pada Senin (14/10/2024), menjelaskan bahwa barang-barang hasil curian tersebut dijual secara online. “Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku dan barang bukti,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.
Modus operasi RS adalah dengan berpura-pura menjadi petugas pengantar paket. Setelah korban membukakan pintu, pelaku langsung menyerang dengan memukulnya sebanyak dua kali. Seluruh barang bukti, termasuk motor Yamaha Jupiter MX, handphone Redmi, dan ATM milik pelaku, berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui bahwa aksinya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan untuk berjudi online. Pelaku berhasil ditangkap pada 11 Oktober 2024 di wilayah Bintan setelah identitasnya terlacak melalui akun Facebook.
Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.,(dwi)











