Polres Bintan Berkomitmen Berantas Judi, Empat Tersangka Pemain Kartu Remi Song Diamankan

BINTAN (Sempadanpps.com)– Polres Bintan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Bintan. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan empat orang pemain judi kartu remi jenis Song, Sabtu dini hari (4/7/2024).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengonfirmasi bahwa personel Satuan Reskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menangkap empat orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis Song.

“Iya benar, personel Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap empat orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis Song,” kata Kasi Humas pada Jumat (5/7/2024).

Kasi Humas juga menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi kartu remi (Song) di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong. Menanggapi informasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan empat orang yang sedang bermain judi kartu remi jenis Song, yaitu DM (46), IRS (46), HS (33), dan PS (42). Selain itu, petugas menemukan barang bukti berupa uang taruhan hasil dari praktik judi jenis Song,” terang Kasi Humas.

Dari para pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember merah, uang tunai sebanyak Rp668 ribu, dan 108 lembar kartu remi. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 303 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktik perjudian tanpa izin di Kabupaten Bintan untuk segera melaporkannya kepada kami. Identitas pelapor akan dirahasiakan demi menciptakan Bintan bebas dari perjudian,” kata Kasi Humas.

“Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, istri, serta orang-orang yang disayangi. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian, jangan ragu untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian,” tutup Kasi Humas. (*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights