Polres Bintan Gelar Pengecekan Tera Volume BBM dan Ketersediaan LPG di Kabupaten Bintan
BINTAN (Sempasanpos.com)– Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan menggelar pengecekan tera (timbangan) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan juga memeriksa ketersediaan LPG di Kabupaten Bintan pada Jumat, 14 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penjualan bahan bakar yang dapat merugikan masyarakat.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa alat ukur yang digunakan di SPBU, seperti Bejana Ukur kapasitas 10 liter, sudah terkalibrasi sesuai standar yang ditetapkan. “Pengecekan ini dilakukan bersama instansi terkait untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kuantitas bahan bakar yang mereka beli,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan.
Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan, Asy Syukri, SE, Kabid Perdagangan Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan, SE, serta Juru Tera UPTD Metrologi Kabupaten Bintan, Binsar Harahap.
Proses pengecekan dilakukan dengan memeriksa beberapa titik SPBU di Kabupaten Bintan, antara lain SPBU 14.291.731 di KM. 16 Kecamatan Toapaya, SPBU 16.291.029 di Desa Busung Kecamatan Seri Kuala Lobam, dan SPBU 14.291.771 di Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara. Selain itu, pengecekan juga mencakup ketersediaan Gas LPG 3 Kg di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT. Selaras Prima Mandiri.
“Melalui pengecekan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan haknya dalam transaksi bahan bakar dan LPG yang sesuai dengan standar. Kami juga berharap hasil pengecekan ini dapat memberikan dampak positif bagi konsumen dan mencukupi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri,” tutup Kasat Reskrim Polres Bintan.
Diharapkan, kegiatan pengecekan tera ini dapat meningkatkan keakuratan pengukuran dan memberikan perlindungan lebih kepada konsumen di Kabupaten Bintan. (Dwi)