Rutan Tanjungpinang Gelar Pesantren Ramadhan, Warga Binaan Ikuti Lomba Adzan dan Kegiatan Keagamaan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menggelar kegiatan Pesantren Ramadhan. Berbagai perlombaan digelar untuk meningkatkan semangat keagamaan warga binaan, di antaranya Cerdas Cermat, Lomba Adzan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), Kuliah Tujuh Menit (Kultum), serta Lomba Nasyid.

Salah satu perlombaan yang menarik perhatian adalah Lomba Adzan yang diselenggarakan di Masjid At-Taubah Rutan Tanjungpinang. Kegiatan ini diikuti oleh 10 warga binaan yang merupakan perwakilan dari masing-masing kamar hunian. Mereka menunjukkan kemampuan terbaik dalam melafalkan adzan dengan baik dan benar.

Meski dilaksanakan secara sederhana, antusiasme warga binaan begitu tinggi. Mereka mengikuti lomba dengan penuh kesungguhan, menjadikannya sebagai ajang untuk menyalurkan bakat sekaligus memperdalam ilmu keagamaan. Penilaian dalam lomba ini mencakup beberapa aspek, seperti makhraj dan tajwid, lagu atau nada, serta penghayatan dalam mengumandangkan adzan.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kegiatan positif yang dilakukan pada bulan Ramadhan, selain salat tarawih dan tadarusan yang rutin diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya.

Lebih dari sekadar kompetisi, Lomba Adzan ini menjadi simbol semangat perubahan positif bagi warga binaan. Diharapkan, melalui kegiatan seperti ini, mereka dapat menjalani masa pidana dengan hati yang lebih tenang dan memiliki harapan akan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

Sebagai puncak dari rangkaian Pesantren Ramadhan 1446 H, pemenang dari seluruh kategori perlombaan akan diumumkan dalam acara penutupan. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud pembinaan keagamaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang guna memperkuat mental dan spiritual warga binaan selama menjalani masa pidana.(dwi)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights