Polres Bintan Kembali Limpahkan Berkas Kasus Pemalsuan Surat Tanah Hasan Cs ke Kejari Bintan
BINTAN (Sempadanpos.com)– Tim penyidik Satreskrim Polres Bintan kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, bersama dua tersangka lainnya, Riduan dan Budiman, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pada Jumat, 22 November 2024.
Sebelumnya, Kejari Bintan mengembalikan berkas ketiga tersangka karena dinilai belum lengkap (P-19). Menanggapi hal itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo, menyatakan bahwa semua petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik.
“Insyaallah, semua petunjuk jaksa terkait perkara dimaksud telah dipenuhi semuanya oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bintan,” ujar Iptu Prasojo, Rabu (20/11/2024).
Penegasan Terkait Isu SP3
Terkait isu yang menyebut perkara ini akan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Iptu Prasojo menepis rumor tersebut. “Tidak benar adanya isu tersebut,” tegasnya.
Perjalanan Kasus
Berkas perkara ketiga tersangka terakhir dikembalikan Kejari Bintan pada 22 Oktober 2024 dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi. Menurut Iptu Prasojo, petunjuk dari Kejari Bintan telah dipenuhi, dan pihaknya berharap berkas tidak dikembalikan lagi.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu:
1. Hasan – Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Kini Hasan menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau.
2. Riduan – Mantan Lurah Sei Lekop, yang juga menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan saat penahanan.
3. Budiman – Mantan juru ukur pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tanah PT Expasindo Raya di Sei Sekop, Kecamatan Bintan Timur. Ketiga tersangka sempat ditahan oleh Satreskrim Polres Bintan, namun dilepaskan karena habisnya masa penahanan sesuai aturan hukum.
Pihak Polres Bintan berharap proses pelimpahan kali ini tidak menemui kendala sehingga kasus dapat segera diproses lebih lanjut oleh Kejari Bintan.(red)











