Polres Bintan Lumpuhkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kota Kijang

BINTAN (Sempadanpos.com)-Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bintan telah berhasil menangkap dan menahan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dua tersangka yang dikenal dengan inisial DM dan BS berhasil diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,29 gram.

Kasatnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida, menjelaskan bahwa kronologi penangkapan dimulai dengan penangkapan tersangka DM di Jalan Melur RT006/RW003, Kijang.

DM diduga telah melakukan aksinya selama 3 hingga 4 tahun di wilayah Kota Kijang dengan menyasar tempat hiburan malam sebagai sasarannya.

Sementara itu, tersangka BS diamankan dalam kasus yang berbeda dengan barang bukti sabu seberat 0,22 gram. BS, yang merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2013 dan kasus narkoba pada tahun 2018, kembali terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2024. Kasus BS bermula saat dia memesan sabu kepada tersangka lain dengan niat untuk mengedarkan dan menjualnya kembali.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya Satresnarkoba Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*/Lanni)

 

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights