Ditpolairud Polda Kepri Ringkus Sindikat Penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolaairud) Polda Kepri berhasil meringkus sindikat penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, Selasa (5/3/2024).

Dalam penangkapan itu, berhasil diungkap modus penyelundupan yang baru dalam upaya menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Dalam penindakan tersebut, petugas Ditpolairud Polda Kepri berhasil menangkap dua tersangka diperairan Tanjung Balai Karimun, Karimun. Petugas juga berhasil menyelamatkan dua calon PMI ilegal.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa petugas lapangan terpaksa mengejar pelaku hingga ke pelosok perairan Kabupaten Karimun.

Tersangka berhasil diamankan ketika mereka membawa PMI ilegal menggunakan kapal jaring ikan.

Modus baru ini melibatkan penyebrangan calon PMI ilegal asal Kabupaten Lombok, NTB, dengan menumpang kapal jaring penangkap ikan milik nelayan lokal.

“Diduga ada sindikat yang mengatur keberangkatan calon PMI ilegal dari kampung halaman di Lombok, NTB. Mereka diterbangkan ke Batam, lalu disebrangkan ke Karimun menggunakan kapal Ferry regional,” ujar sumber seperti dikutip gartta, Rabu (6/3/2024).

Para pekerja ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal jaring ikan milik nelayan setempat ke tengah laut perbatasan. Di sana, sebuah speedboat sudah menunggu untuk membawa mereka ke pesisir daratan Malaysia.

Sindikat ini melakukan pengiriman dalam jumlah kecil, sekitar 2 sampai 3 orang calon PMI sekali pengiriman. Tujuannya, untuk menghindari petugas,” tambah sumber ini.

Para calon pekerja diminta membayar sejumlah uang untuk biaya penyebrangan tersebut.

Saat ini para tersangka dan PMI ilegal telah diamankan beserta barang bukti.

Tersangka dan korban sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengungkapan lebih lanjut.

Petugas Ditpolairud juga menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit kapal jaring ikan milik nelayan yang digunakan untuk membawa PMI ilegal ke perbatasan Malaysia. (*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights