Polres Bintan Musnahkan 953,19 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

BINTAN (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bintan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 953,19 gram, Rabu (5/2/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Polres Bintan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasatresnarkoba IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh stakeholder terkait sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.

Kapolres Bintan menjelaskan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil temuan warga pada 24 Desember 2024 di pinggir pantai sekitar Pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat, Kecamatan Kabupaten Bintan. Setelah melalui proses pemeriksaan dan uji laboratorium, barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Tersangka masih dalam penyelidikan, dan kami akan terus berupaya mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kapolres Bintan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air panas yang dicampur cairan pembersih, kemudian dibuang ke dalam toilet untuk memastikan barang bukti benar-benar hilang dan tidak dapat disalahgunakan.

Polres Bintan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika serta menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Dengan adanya pemusnahan ini, Polres Bintan berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika serta menjaga wilayah Bintan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights