Polres Bintan Resmi Laksanakan Operasi Keselamatan Berlalu Lintas Patuh Seligi-2024
BINTAN (Sempadanpos.com) – Mulai hari ini Polres Bintan melaksanakan Operasi Keselamatan Berlalu Lintas dengan Sandi Operasi Patuh Seligi-2024 yang secara resmi dibuka oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.
Peresmian pelaksanaan Operasi Patuh Seligi-2024 ditandai dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan dan penyematan Pita tanda Operasi yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan, Senin (15/7/2024).
Dalam amanatnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. mengatakan bahwa Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi – 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda dan Jajaran dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Diharapkan, operasi ini dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas mengingat tingginya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas, serta mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh Seligi Tahun 2024 ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 dengan target masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Penegakan hukum akan dilakukan dengan ETLE (statis dan mobile) dan edukasi untuk membangun kesadaran tertib berlalu lintas,” ujar Kapolres Bintan.
AKBP Riky Iswoyo juga menyampaikan bahwa sasaran operasi sebanyak tujuh prioritas pelanggaran yaitu:
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
5.Pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
6. Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
7. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Pada semester satu tahun 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bintan tercatat sebanyak 7.276 pelanggaran, didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan pengemudi di bawah umur.
Jumlah kecelakaan lalu lintas dalam periode yang sama tercatat sebanyak 74 kejadian dengan korban meninggal dunia 9 orang, luka berat 80 orang, luka ringan 27 orang, dan kerugian material Rp 117.500.000.
Kapolres Bintan menekankan kepada seluruh personil Polri dan dukungan dari Stakeholders terkait untuk mewujudkan kamseltibcar lantas demi meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan jumlah kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Utamakan faktor keamanan dan keselamatan, kedepankan tindakan preemtif dan preventif, upayakan pendekatan yang simpatik dan humanis serta lakukan edukasi kepada masyarakat. Hindari tindakan pungli dan lakukan tugas operasi patuh ini dengan baik tanpa tindakan yang kontra produktif. Pahami psikologis masyarakat, lakukan penegakan hukum dengan memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya ketaatan dan kepatuhan saat berlalu lintas di jalan, serta jalin komunikasi dan sinergisitas dengan TNI dan instansi terkait lainnya,” tekan Kapolres Bintan.
Di akhir amanatnya, Kapolres Bintan mengucapkan selamat melaksanakan tugas dan berharap semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan perlindungan, petunjuk, dan bimbingan-Nya kepada seluruh personil dalam mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara.(Lanni)











