Polres Bintan Tahan Tersangka MR Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan 8 Hektar Lahan

BINTAN (Sempadanpos.com)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan akhirnya menahan MR, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait lahan seluas 8 hektar milik keluarga pelapor, Risnawati, yang berlokasi di Kampung Jeropet Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Kasus ini sudah dilaporkan sejak tiga tahun lalu.

Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, membenarkan penahanan tersangka MR. “MR sudah kami amankan, sekarang berada di dalam sel tahanan Polres Bintan,” ujar Prasojo melalui sambungan telepon, Rabu (23/10/2024).

Penahanan MR dilakukan sejak Jumat, 18 Oktober 2024. Selain itu, Polres Bintan telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bintan. “SPDP sudah kami kirim ke kejari Bintan dan MR sudah dilakukan penahanan,” tambah Prasojo.

Sebelum penahanan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada MR, yang diterima oleh istrinya. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan MR berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.

MR dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, yang ancamannya mencapai 4 tahun penjara. “Kerugian dalam perkara ini sesuai pengakuan tersangka sebesar Rp 170 juta,” pungkas IPTU Prasojo.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights