Polresta Tanjungpinang Aktifkan Layanan Call Center 110 untuk Tanggapi Laporan Darurat Masyarakat

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Polresta Tanjungpinang resmi mengaktifkan layanan Call Center 110 sebagai bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan respon cepat terhadap kebutuhan keamanan masyarakat. Layanan ini memungkinkan warga untuk melaporkan kejadian darurat secara langsung dan gratis selama 24 jam.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasi Humas Iptu Sahrul Damanik menjelaskan bahwa Call Center 110 merupakan sistem layanan yang terintegrasi dan berbasis aplikasi, yang mampu mencatat serta merekam interaksi antara masyarakat dan pihak kepolisian.

“Layanan ini mencakup pelaporan informasi seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, tindak kekerasan, dan situasi lain yang memerlukan kehadiran polisi secara cepat,” ujar Iptu Sahrul, Kamis (8/5/2025).

Melalui sambungan ke nomor 110, masyarakat akan langsung terhubung ke operator yang siap menerima laporan valid. Sistem ini juga memungkinkan pelacakan lokasi pelapor melalui sinyal GPS dari nomor ponsel, sehingga petugas terdekat dapat segera dikerahkan ke lokasi kejadian.

“Saat ini sudah ada beberapa laporan yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas lapangan,” tambahnya.

Layanan Call Center 110 bersifat bebas pulsa untuk seluruh operator dan dapat diakses selama 24 jam. Diharapkan kehadiran layanan ini dapat semakin mempercepat respon kepolisian dalam menangani kondisi darurat serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights