Operator SPBU di Batam Ditangkap Usai Ketahuan Jual BBM Subsidi ke Jerigen, Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar
BATAM ( Sempadanpos.com) – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jerigen, pada Minggu dini hari (27/4/2025).
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., menjelaskan bahwa pelaku berinisial D, operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana, terbukti melakukan pengisian BBM subsidi ke jerigen dengan memanfaatkan barcode milik konsumen lain.
“Modusnya, pelaku menggunakan barcode pelanggan untuk mengisi jerigen secara ilegal. Kegiatan ini telah berlangsung sejak Desember 2024, dengan komisi Rp5.000 per jerigen dan volume mencapai 150 liter per transaksi,” ujar AKBP Zamrul.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mesin EDC, rekaman CCTV, print-an data penjualan BBM, empat jerigen, satu becak motor, seragam operator SPBU, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,995 miliar selama lima bulan.
Pelaku kini dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi agar penyaluran tepat sasaran.(dwi)