Polresta Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba, 8 Tersangka Ditangkap dan Sita Lebih dari 200 Gram Sabu
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Dalam tiga pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap enam perkara narkotika dan meringkus delapan tersangka dari berbagai lokasi di Kota Tanjungpinang. Dari seluruh kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 207,68 gram, ekstasi 9,48 gram, serta sejumlah peralatan pendukung seperti plastik klip, timbangan digital, alat isap, dan telepon genggam, Senin (17/11/25).
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, mengatakan bahwa dari delapan tersangka, tujuh orang dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar.
Sementara satu tersangka berinisial SP dikenai Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana 6–20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kasus Menonjol: Penangkapan di Sebuah Hotel dan Kampung Sidomukti
Salah satu kasus yang menonjol berasal dari LP Nomor 67, di mana sebagian besar barang bukti ditemukan di satu wilayah RT di Kampung Sidomukti, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satresnarkoba mendatangi rumah tersangka MP. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan:
* 63 paket kecil sabu dengan berat bersih 103,56 gram
* 1 paket sabu dengan berat bersih 98,41 gram
* Ekstasi dengan berat bersih sekitar 17 gram
* Plastik klip, timbangan digital, handphone, dan perangkat pendukung lainnya
Dalam pemeriksaan, tersangka NT diketahui berperan sebagai “orang gudang” yang bertugas menyimpan dan menyiapkan paket narkoba atas perintah seorang pemasok berinisial LB, yang kini masih berstatus DPO. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui telepon, sementara NT bertugas menyalurkan paket kepada pihak lain di Kota Tanjungpinang.
Rangkaian Kasus Lainnya: Pengungkapan Berantai dari Tiga TKP
Selain kasus tersebut, dua LP lain yaitu LP Nomor 64 dan LP Nomor 65 merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka KS di Kelurahan Melayu Kota Piring. Dari tangan KS, polisi mengamankan:
* Sabu seberat 1 gram
* Satu set alat isap (bong)
* Satu unit handphone
Pengembangan berlanjut ke TKP kedua di Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana, di mana polisi menangkap SD. Barang bukti sabu yang telah diterima SD telah diserahkan kepada tersangka lain berinisial RA.
Di TKP ketiga, dari tangan RA polisi menemukan ekstasi bentuk gorila warna kuning seberat 1,37 gram. Barang tersebut sebelumnya juga diakui berasal dari tersangka SP.
Peran Para Tersangka
Dari rangkaian penyidikan, polisi menyimpulkan:
* RF berperan sebagai pengedar atau bandar
* SD merupakan perantara antara RF dan RA
* RA mengaku memakai barang untuk kebutuhan pribadi namun tetap dalam pengembangan penyidikan
* NT bertugas sebagai gudang penyimpanan
* LB masih dalam pencarian (DPO)
AKP Sianturi menegaskan bahwa pemeriksaan digital forensik masih dilakukan untuk memperkuat pembuktian peran masing-masing tersangka. “Kami terus melakukan pengembangan, baik melalui pemeriksaan elektronik maupun pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka,” ujarnya.
Dalam operasi selama bulan November tersebut, Polresta Tanjungpinang menangani total enam perkara, dengan tiga di antaranya merupakan kasus besar dengan barang bukti sabu mencapai lebih dari 2 ons.(dwi)











