Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Zebra Seligi–2025, Fokus Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan Berlalu Lintas
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Polresta Tanjungpinang resmi memulai Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Operasi Zebra Seligi–2025” yang mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin Seligi-2025”. Apel gelar pasukan dilaksanakan pada Senin (17/11/2025) pukul 08.00 WIB di Lapangan Bhayangkara Polresta Tanjungpinang, menandai dimulainya operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Apel dipimpin oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., dan diikuti peserta dari Polri, POM TNI, Dishub Kota Tanjungpinang, Satpol PP, Jasaraharja, serta Dinkes Kota Tanjungpinang.
Dalam amanatnya, Kapolresta menyampaikan bahwa Operasi Zebra merupakan operasi kepolisian terpusat yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh jajaran Korlantas Polri dan seluruh polda di Indonesia. Operasi ini difokuskan pada peningkatan disiplin berlalu lintas melalui edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Berdasarkan hasil Operasi Zebra tahun 2024, kasus kecelakaan memang berhasil diturunkan dari 40 kasus (2023) menjadi 38 kasus (2024). Namun, jumlah korban meninggal dunia sama, yaitu 4 orang,” ungkap Kapolresta.
Operasi Zebra Seligi–2025 menjadi salah satu langkah Polri dalam mengembalikan ketertiban berlalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan. Polresta Tanjungpinang menerjunkan personel gabungan dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta penegakan hukum melalui Tilang Elektronik (ETLE) statis maupun mobile dan tilang manual.
Adapun sembilan prioritas penindakan pada Operasi Zebra Seligi–2025 meliputi:
1. Menggunakan handphone saat mengemudi.
2. Melawan arus.
3. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
4. Berboncengan lebih dari satu orang.
5. Pengemudi di bawah umur.
6. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan.
7. Pengendara dalam pengaruh alkohol.
8. Mengemudi melebihi batas kecepatan.
9. Pelanggaran ODOL (over dimension dan overload).
Kepada seluruh personel, Kapolresta menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, serta tetap humanis dalam menjalankan tugas sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk meningkatkan disiplin berlalulintas demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Ingatlah bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolresta, menandai dimulainya Operasi Zebra Seligi–2025 di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.(dwi)











