Polresta Tanjungpinang Tangkap 2 Pria Pengedar Narkoba, Sita 228 Gram Sabu Asal Malaysia

TANJUNGPINANG (Sempadanpoa.com)– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pria berhasil diamankan dalam kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Rabu (16/04/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K., mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada tanggal 7 April 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika.

“Kita amankan pelaku berinisial LA (54) dengan barang bukti 49 paket sabu seberat kurang lebih 228 gram,” terang AKP Lajun.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tetangganya sendiri yang berinisial AP (28). Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AP di lokasi yang sama. AP mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pelaku berinisial S, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“AP ini membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut dan LA bertugas mengedarkannya di Tanjungpinang,” jelasnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, jumlah awal sabu yang diterima mencapai 300 gram, namun sebagian telah terjual. Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang terlibat.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menegaskan keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights