Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Penculikan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Pelabuhan
BINTAN (Sempadanpos.com)– Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus penculikan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Senin (22/9/2025) di wilayah Kabupaten Bintan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial HO, sementara pelaku diketahui berinisial R alias P (19).
Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi media sosial TikTok. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara secara daring meski belum pernah bertemu secara langsung.
“Pelaku kemudian datang ke Kijang untuk menemui korban, membawanya pergi, dan menyetubuhi korban dengan bujuk rayu. Ia bahkan memberikan cincin dan menjanjikan akan menikahi korban,” terang Ipda Daeng Salamun, Jumat (26/9/2025).
Orang tua korban melaporkan kejadian ini pada Senin malam (22/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah korban tidak pulang ke rumah usai berangkat ke sekolah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada Rabu pagi (24/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, polisi menerima informasi bahwa pelaku berencana membawa korban ke Batam melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Tim segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku serta menyelamatkan korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam serta pakaian milik korban dan pelaku.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, baik di media sosial maupun saat beraktivitas di luar rumah. Pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. (Devi)











