Produksi Furniture di Toko Marvel Karya Tanjungpinang Dihentikan Satpol PP karena Tak Berizin
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas produksi furniture di Toko Marvel Karya yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Gang Sukatenang No. 65, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Senin (20/10).
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim PPNS, kegiatan produksi di toko tersebut resmi dihentikan mulai hari ini karena tidak memiliki izin usaha produksi.
“Mulai hari ini kami telah mengeluarkan surat perintah untuk penghentian produksi. Hal tersebut dikarenakan tidak memiliki izin produksi,” tegas Abdul Kadir, yang akrab disapa Akib.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga wibawa penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Kami tidak ingin ada preseden buruk terhadap persoalan ini. Terkait dengan pemilik usaha yang ingin melengkapi izin-izinnya, itu adalah hak mereka. Namun pada intinya, kami sudah menghentikan produksi karena tidak memiliki izin yang sah,” lanjutnya.
Dengan tindakan ini, Satpol PP Kota Tanjungpinang berharap pelaku usaha lainnya dapat lebih taat terhadap regulasi dan melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan aktivitas produksi atau perdagangan.(red)











