Proyek Pelabuhan Jemaja Timur Mangkrak, LSM Cindai Kepri, Soroti Dugaan Penyimpangan dan Material Ilegal
ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Proyek pembangunan pelabuhan di Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas yang dikerjakan oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai hingga kini belum juga rampung, meski masa kontraknya telah berakhir pada Desember 2024.
Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) aspirasi Cen Sui Lan saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI, dan dilaksanakan melalui skema kontrak multiyears untuk anggaran tahun 2023 dan 2024.
Kementerian Perhubungan melalui Satuan Kerja Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kepulauan Riau memberikan perpanjangan waktu selama lima bulan—dari Januari hingga Mei 2025. Namun, selama masa perpanjangan, pengawasan proyek dinilai minim. Konsultan pengawas yang sebelumnya tercantum di papan proyek disebut tidak lagi menjalankan tugasnya karena kontraknya telah berakhir.
Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto, mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut. Ia mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan proyek, terutama terkait kemungkinan adanya adendum kontrak mengenai bahan dan sumber material.
“Apa dalam proses pekerjaan tersebut ada adendum kontrak terkait bahan material dan sumber material proyek? Karena ini bisa mempengaruhi RAB. Jika dirubah tanpa prosedur resmi, bisa saja terjadi markup atau permainan yang merugikan negara,” ujar Edi.
Ia juga menyoroti kemungkinan penggunaan material ilegal, mengingat Kabupaten Anambas tidak memiliki tambang resmi yang berizin.
“Kalau sumber batu dan pasir dari lokal, besar kemungkinan itu dari tambang ilegal. Ini harus jadi perhatian serius,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edi menuding adanya pembiaran dari pihak Satker BPTD Kelas II Kepri dan konsultan pengawas. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan menyelidiki proyek tersebut.
“APH harus mengecek adendum kontrak dan persentase pencairan. Kalau dibiarkan, negara bisa lebih banyak dirugikan. Kami dari LSM CINDAI siap bantu data dan bahkan siap melaporkan secara resmi jika tidak ada tindakan cepat dari APH,” tutup Edi Susanto, yang juga merupakan putra daerah Anambas. (Dwi)











