Puluhan Pelaku Perang Sarung Ditangkap, 14 Ditahan sebagai Tersangka

KARIMUN (Sempadanpo.com)-Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berhasil mengamankan puluhan pelaku perang sarung yang meresahkan di wilayah Kecamatan Tebing. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Peristiwa itu menimbulkan luka-luka pada beberapa orang dan menciptakan ketegangan di antara warga setempat.

Para tersangka, yang terdiri dari remaja dan dewasa, termasuk beberapa yang masih bersekolah atau putus sekolah, berasal dari berbagai kecamatan di Karimun. Barang bukti berupa beberapa unit ponsel dan rekaman video perang sarung turut diamankan dari para pelaku.

Total tersangka yang diamankan mencapai 14 orang,” ujar Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, dalam keterangannya pada Senin, 18 Maret 2024.

Kasus ini terkuak setelah tersebarnya video perang sarung yang terjadi di Gedung Pemuda Jl Canggai Putri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, pada tanggal 16 Maret 2024.

Sebelumnya, dua orang inisial Aa dan Rh telah ditangkap sebagai pelaku utama yang memicu peristiwa tersebut, sementara AF ditahan karena perannya sebagai wasit dalam perang sarung tersebut.

Dalam keterangan resminya, AKP M Jaiz menegaskan bahwa para tersangka dapat dikenai hukuman penjara maksimal hingga 4 tahun, 5,6 tahun, dan 3,6 tahun. Ia juga mengimbau agar orang tua melakukan pengawasan lebih ketat terhadap anak-anak mereka untuk mencegah kegiatan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain seperti perang sarung ini.(Ron)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights