Putusan Perdata MT Arman 114 Dinilai Preseden Buruk Penegakan Hukum, Kejati Kepri: Hakim Telah Keliru dan Salah Menerapkan Hukum

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara perdata terkait kapal MT Arman 114 menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri). Dalam putusannya tertanggal 2 Juni 2025, PN Batam mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Ocean Mark Shipping Inc. (OMS) terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung hingga Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Gugatan ini tercatat dalam register perkara perdata Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm dan didaftarkan pada 26 Agustus 2024, setelah kapal MT Arman 114 serta muatan minyak mentah sebanyak 166.975,36 metrik ton diputuskan dirampas untuk negara dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan banding atas putusan perdata tersebut pada 4 Juni 2025. Ia menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kekeliruan fatal dalam penerapan hukum yang mengancam keadilan dan kepastian hukum.

“Hakim telah keliru, khilaf, dan salah dalam menerapkan suatu hukum. Putusan ini mencederai rasa keadilan publik. Kami yakin bahwa hukum dan keadilan akan menjadi panglima, dan putusan pengadilan tinggi akan membatalkan putusan PN Batam tersebut,” ujar Teguh Subroto dalam pernyataan resminya.

Putusan perdata tersebut juga menuai kritik dari akademisi hukum. Agustinus Pohan, S.H., M.S., pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia.

“Ini masalah serius. Dalam sistem hukum kita, putusan pidana memiliki kedudukan lebih tinggi dari putusan perdata. Menggunakan gugatan perdata untuk menegasikan putusan pidana yang telah inkracht adalah tindakan yang sangat berbahaya bagi integritas sistem hukum,” tegas Pohan.

Menurutnya, barang bukti yang telah disita dalam perkara pidana, seperti kapal dan muatannya, bukanlah objek sengketa perdata. Ia menegaskan bahwa jalur koreksi terhadap putusan pidana seharusnya dilakukan melalui mekanisme banding, kasasi, atau peninjauan kembali, bukan gugatan perdata.

Pohan juga menyoroti kemungkinan tanggung jawab pidana korporasi dalam dugaan pencemaran laut oleh kapal MT Arman 114, yang seharusnya bisa menjerat OMS jika mereka diakui sebagai pemilik sah kapal dan muatannya.

“Kalau benar OMS adalah pemiliknya, maka mereka juga harus bertanggung jawab secara hukum atas dugaan pencemaran. Ini bukan sekadar perkara kepemilikan, tetapi juga tanggung jawab pidana lingkungan,” jelasnya.

Ia pun menekankan pentingnya pengawasan terhadap integritas hakim dalam kasus yang sensitif dan berdampak besar terhadap kepentingan publik.

“Hakim bukan sosok yang kebal kritik. Jika ada dugaan putusan dipengaruhi oleh kepentingan luar, maka itu harus dilaporkan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung,” tambah Pohan.

Kritik dari akademisi dan aparat penegak hukum tersebut menjadi sorotan publik yang semakin menaruh perhatian terhadap integritas dan konsistensi sistem peradilan Indonesia, terlebih dalam perkara bernilai lebih dari Rp1 triliun dan menyangkut kedaulatan negara atas hasil tindak pidana.(red)

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights