Ratusan Petani di Tanjungpinang dan Bintan Jadi Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Pelaku ES Ditangkap

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan penipuan yang melibatkan ratusan petani di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan semakin memanas. Ratusan petani yang tergabung dalam Komunitas Petani Lome kini menjadi korban praktik penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial ES. Para petani ini mengalami kerugian materiil mencapai miliaran rupiah.

Sejak awal, ES yang mengaku sebagai anggota Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Kepri, berhasil meyakinkan petani untuk mentransfer dana untuk pengurusan sertifikat tanah. Ia menawarkan solusi pemindahan lahan kebun petani yang ada di Desa Toapaya Utara, Bintan, yang diduga tumpang tindih dengan HGB PT BMW. Janji ES untuk membantu pemindahan lahan ke lokasi baru di Pulau Pucung ini, lengkap dengan penerbitan sertifikat tanah, membuat petani tergiur.

Namun, meskipun para petani telah membayar biaya pengurusan yang besar, yakni Rp 3,175 juta per hektare, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit. Baru belakangan diketahui bahwa ES terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah dan telah ditangkap oleh pihak berwajib.

Merasa tertipu, Koordinator Komunitas Petani Lome, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Bahtiar Batubara, telah resmi menggugat ES di Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjungpinang pada Senin (30/6/2025). Dalam gugatan tersebut, para petani menuntut kerugian materil sebesar Rp 1,23 miliar, biaya pemberkasan Rp 100 juta, serta kerugian immateril yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Selain itu, para penggugat juga meminta majelis hakim untuk menyita aset milik ES, yang meliputi dua unit rumah di Kota Tanjungpinang, puluhan mobil berbagai merek, serta barang-barang yang sudah disita oleh Polresta Tanjungpinang.

Proses persidangan kini tengah berjalan dan para petani berharap agar keadilan dapat ditegakkan, serta kerugian yang mereka alami dapat dipulihkan sepenuhnya.

Belum lama ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan mafia lahan berskala besar yang melibatkan seorang tersangka berinisial ES. Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai aset bernilai fantastis, termasuk puluhan mobil mewah, satu unit kapal lengkap dengan mesin, serta sejumlah bangunan elit yang diduga kuat merupakan hasil dari kejahatan pertanahan.

Dalam waktu dekat, polisi dikabarkan juga akan membeberkan peran ES yang selama ini mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Tersangka ternyata masih berstatus mahasiswa aktif semester VI di sebuah perguruan tinggi swasta di Kepri, dan diduga memalsukan gelar sarjana hukum untuk memperkuat modus penipuannya.

“Modus operandi tersangka adalah dengan membuat sekitar 300 sertifikat tanah palsu yang tersebar di wilayah Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Ia juga memanfaatkan identitas palsu sebagai pejabat untuk mengelabui korban dan institusi,” ujar sumber internal kepolisian.

Beberapa properti yang disita dalam penggerebekan tersebut termasuk kantor pengacara Fauzi Salim, rental mobil PT Bright Indojaya, serta rumah mewah tersangka di Jalan Panglima Dompak. Rumah tersebut dibeli sebagai hadiah untuk istrinya dan menjadi sorotan warga sekitar karena aktivitas mencurigakan, termasuk kerap berganti mobil mewah dan minimnya interaksi sosial.

Hingga saat ini, Polresta Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi kepada media. Namun, penyelidikan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan ini.

Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat membuka jalan bagi pengusutan lebih lanjut terhadap praktik mafia tanah yang telah merugikan ratusan warga di wilayah Kepulauan Riau. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam bertransaksi properti dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights