Tiga Poin Rekomendasi Dewan Pers Belum Dipenuhi, Beritakepri.id Diminta Beri Penjelasan
JAKARTA (Sempadanpos.com) – Dewan Pers mengeluarkan surat resmi bernomor 1717/DP/K/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi atau Penanggung Jawab Media Siber beritakepri.id di Provinsi Kepulauan Riau.
Surat tersebut berisi tanggapan Dewan Pers atas dua surat dari Ady Indra Pawennari, yang sebelumnya mengajukan keberatan terkait pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers terhadap penyelesaian pengaduan pemberitaan di media tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dijelaskan bahwa Dewan Pers menerima dua surat dari Ady Indra Pawennari tertanggal 16 Juni dan 12 Oktober 2025, yang menyoroti belum tuntasnya pelaksanaan hasil penilaian dan rekomendasi Dewan Pers sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 453/DP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal penyelesaian pengaduan.
Ady Indra Pawennari pun meminta Dewan Pers untuk mengeluarkan rekomendasi agar ia dapat melanjutkan sengketa ke jalur hukum, dengan alasan beritakepri.id dinilai belum melaksanakan seluruh rekomendasi yang diberikan.
Dalam surat tanggapan itu, Dewan Pers memaparkan tiga poin rekomendasi yang belum sepenuhnya dilaksanakan oleh media beritakepri.id, yakni:
1. Hak Jawab dari pengadu telah dimuat, namun belum disertai permintaan maaf dari pihak teradu (beritakepri.id) kepada pengadu dan pembaca.
2. Berita sanggahan yang dimuat tidak mencantumkan catatan di bagian bawah berita bahwa Dewan Pers telah menilai berita awal melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
3. Hak Jawab yang diberikan belum memuat secara lengkap tanggapan pengadu atas pemberitaan awal yang diadukan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Pers meminta beritakepri.id memberikan penjelasan dan bukti pelaksanaan rekomendasi dimaksud selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.
Dewan Pers juga mendorong agar pihak media dapat langsung berkomunikasi dengan pengadu, Ady Indra Pawennari, guna menyelesaikan permasalahan secara etik.
“Apabila rekomendasi Dewan Pers sudah dilaksanakan seluruhnya, maka sengketa pemberitaan ini selesai secara etik,” demikian isi surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ady Indra Pawennari sebagai pihak pengadu, untuk diketahui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Dengan adanya surat ini, Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya kepatuhan media terhadap rekomendasi Dewan Pers sebagai bentuk tanggung jawab etik dan profesionalisme dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pers nasional.(***)











