Ketua KKSS Kepri Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Anak
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ady Indra Pawennari, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur oleh ayah tiri berinisial IR.
Ady menegaskan, karena kasus tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian, masyarakat sebaiknya menunggu hasil penyelidikan resmi tanpa menggiring opini yang dapat menghakimi terlapor maupun meragukan kinerja aparat penegak hukum.
“Karena kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, ya kita tunggulah hasil penyelidikan polisi. Bukan malah menggiring opini yang menghakimi terlapor dan menyudutkan kinerja polisi,” tegas Ady, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, pemberitaan sejumlah media yang memuat narasi menyudutkan terlapor tanpa menunggu hasil penyelidikan telah menimbulkan keresahan di lingkungan keluarga yang bersangkutan.
“Kebetulan, terlapor ini warga kami di KKSS. Karena kasus ini sudah digiring ke persoalan paguyuban, tentulah kami juga tidak boleh diam. Harusnya, ini persoalan keluarga dan sudah ditangani polisi, tidak melebar ke mana-mana,” ujarnya.
Ady yang juga dikenal sebagai wartawan senior di Kepri itu mengingatkan media agar tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media siber, serta pedoman pemberitaan ramah anak.
Ia menyebut, tim hukum KKSS tengah menelaah sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menghakimi.
“Saya sudah minta tim hukum KKSS untuk menganalisa pemberitaan terkait kasus ini yang tidak berimbang dan cenderung menghakimi. Jika memang terbukti ada pelanggaran, pasti kita bawa ke Dewan Pers,” ujar Ady.
Lebih lanjut, ia mengutip Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya butir 2 huruf (a) dan (b), yang menekankan pentingnya verifikasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
“Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib dilakukan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” pungkasnya.(dwi)











