Kejati Kepri Tegaskan Tanah Masyarakat untuk Kepentingan Umum Harus Diganti Rugi, Sengketa Lahan Cristina Djodi Jadi Sorotan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.Com)- Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yovandi Yazid, SH, MH, menegaskan bahwa penggunaan tanah milik masyarakat untuk kepentingan umum yang menjadi aset pemerintah daerah harus memperhatikan prosedur hukum, termasuk pemberian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Yovandi dalam kegiatan Kolaborasi Antarbidang Kejaksaan Tinggi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Kementerian Haji, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Kepri, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, dan membahas persoalan aset daerah, termasuk mekanisme pemanfaatan tanah masyarakat untuk kepentingan pembangunan dan fasilitas umum.
“Prosedur tanah masyarakat menjadi aset daerah, tentunya ada ganti rugi, khususnya tanah itu untuk kepentingan umum seperti jalan raya,” terang Yovandi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah masih berlangsungnya sengketa lahan milik Cristina Djodi dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA.
Lahan yang disengketakan berada di kawasan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tepatnya di depan Toyota. Lokasi tersebut kini telah dimanfaatkan untuk jalan dan fasilitas umum, sementara persoalan keabsahan hibah serta status kepemilikan tanah masih menjadi pokok sengketa.
Cristina Djodi Bantah Hibahkan Tanah kepada Pemko
Dalam persidangan, Cristina Djodi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghibahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ia juga menyatakan tidak pernah menerima ganti rugi atas penggunaan lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Menurut Cristina, persoalan tersebut bermula ketika suaminya, Djodi Wirahadikusumah, menjalani proses hukum. Saat itu, Cristina berada di Australia atas permintaan anaknya karena khawatir mengalami tekanan di tengah situasi yang dihadapi keluarganya.
Cristina mengungkapkan bahwa dirinya berupaya agar suaminya dapat dibebaskan atau memperoleh penangguhan penahanan. Dalam situasi tersebut, anaknya bersama suaminya menandatangani surat pernyataan yang dibuat dan diajukan ke Polres Tanjungpinang.
Namun, Djodi tidak langsung dibebaskan. Ia kemudian mengajukan banding dan pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah hingga dapat dibebaskan.
Cristina juga menyampaikan keinginannya untuk memulihkan nama baik suaminya atas tuduhan yang menurutnya telah menyebabkan keluarganya mengalami penderitaan.
Terkait tanah yang disengketakan, Cristina tetap membantah pernah memberikan hibah kepada Pemko Tanjungpinang. Ia menegaskan bahwa saat persoalan tersebut terjadi, dirinya sedang berada di luar negeri.
Keabsahan Hibah Menjadi Pokok Persoalan
Sengketa lahan tersebut menempatkan keabsahan dokumen hibah, status kepemilikan tanah, serta dasar penguasaan lahan oleh pemerintah daerah sebagai persoalan yang perlu diperjelas melalui proses hukum.
Pernyataan Cristina merupakan keterangan dari pihak yang bersengketa. Keabsahan hibah dan dasar hukum penguasaan lahan tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sementara itu, penegasan dari Kejati Kepri mengenai prosedur pengalihan tanah masyarakat menjadi aset daerah menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum dalam pembangunan fasilitas umum.
Masyarakat maupun pemerintah daerah diharapkan memastikan setiap proses pengadaan atau pengalihan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga hak pemilik tanah terlindungi dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
(Dwi)










