Residivis Tega Mutilasi Istri di Ganet, Polresta Tanjungpinang: Terancam Hukuman Mati
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya sendiri di Jalan Ganet, Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Rabu (25/2/2026) sore.
Konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026) siang itu dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta, didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Wamilik Mabel.
Tersangka diketahui bernama Nasrun, seorang residivis, yang tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara brutal. Ia memukul korban berulang kali hingga tewas, kemudian melakukan mutilasi pada bagian kaki korban.
Kapolresta melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Wamilik Mabel mengungkapkan, peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat terjadi pertengkaran mulut di ruang makan rumah mereka. Emosi yang memuncak membuat tersangka mengambil potongan kayu bulat dari pot bunga di luar rumah dan memukul kepala bagian belakang korban.
“Ketika cekcok itu terjadi, pelaku hilang kontrol emosi, mengambil kayu lalu memukul bagian kepala belakang istrinya secara berulang-ulang,” jelas Kombes Pol Indra Ranu Dikarta.
Saat korban terjatuh, tersangka kembali melayangkan pukulan ke arah wajah dan kepala hingga korban dipastikan meninggal dunia. Untuk memastikan korban tewas, tersangka sempat memeriksa denyut nadi istrinya.
Setelah itu, jasad korban sempat dibungkus menggunakan sarung dan karung goni. Namun karena tidak mampu mengangkat tubuh korban untuk dibawa menggunakan sepeda motor, tersangka menyeret jasad ke dapur dan melakukan tindakan keji dengan memotong kedua paha korban menggunakan parang dan talenan kayu.
Potongan kaki korban kemudian dibuang ke sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, sementara tubuh korban disembunyikan di gudang rumah mereka.
Menurut keterangan polisi, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati tersangka yang merasa tidak dihargai sebagai suami, terutama setelah dirinya bebas dari penjara atas kasus sebelumnya.
“Motif utamanya sakit hati. Tersangka merasa tidak dihargai sebagai suami, sehingga memicu dendam yang berujung pada pembunuhan berencana dan mutilasi,” tegas AKP Paulus Wamilik Mabel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X BP 3015, parang, potongan kayu sepanjang 55 cm, talenan kayu, pisau, tali rafia, ember, triplek putih, karung goni, serta sejumlah pakaian dan kain yang digunakan untuk membersihkan bercak darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 23 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga akan mendatangkan ahli untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
“Pelaku masih dalam proses pemeriksaan mendalam, termasuk pemeriksaan psikologis,” pungkas AKP Paulus Wamilik Mabel. (Dwi)











