Rusmaidi Alias Jhon Kampar Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Islamic Center Kundur
KARIMUN (Sempadanpos.com)- Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Rusmaidi alias Jhon Kampar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Islamic Center di Kecamatan Kundur. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers, Senin sore (14/04/2025).
Rusmaidi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan dana proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun senilai Rp980 juta. Dalam pelaksanaannya, Rusmaidi diduga meminjam bendera perusahaan CV Rafanda Al-Razak (RAR) asal Jambi demi memenangkan lelang proyek.
“R ini hanya pinjam nama perusahaan. Dia tidak punya posisi resmi di CV RAR,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, kepada awak media.
Dari nilai proyek tersebut, uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp294,8 juta telah dicairkan. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk membangun dermaga sebagaimana mestinya. Sebaliknya, dana itu langsung dialihkan ke tangan Rusmaidi dan dipakai untuk membayar utang serta keperluan pribadi.
Saat ini, pemilik resmi CV RAR masih berstatus sebagai saksi. Ia disebut hanya diminta menandatangani kontrak dan dijanjikan imbalan serta difasilitasi akomodasi dan transportasi oleh Rusmaidi.
Rusmaidi telah digiring ke Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun untuk menjalani masa penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tutup Priyambudi.(Nal)











