Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap 9 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Libatkan Oknum PNS
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Selama periode Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika. Salah satu kasus yang menonjol yakni keterlibatan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kanwil Ditjen PAS Kepri yang diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sei Jang, Tanjungpinang belum lama ini.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 31 Maret 2026.
“Dalam periode satu bulan tersebut, ada sembilan kasus yang kami ungkap. Dari sembilan kasus ini, kami berhasil mengamankan sembilan tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP), tersebar di beberapa wilayah di Kota Tanjungpinang, yakni tiga TKP di Tanjungpinang Timur, satu TKP di Tanjungpinang Kota, dan empat TKP di Tanjungpinang Barat.
Selain itu, dari keseluruhan tersangka, empat di antaranya merupakan residivis yang berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkoba.
Adapun para tersangka yang diamankan berinisial AN, RA, P, DC, EW, H, MR, dan R. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.
Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Dwi)











