Semua Pembangunan Rumah Ibadah, Supeno: Harus Ada Rekomendasi dari FKUB

TANJUNGPINANG(Sempadanpos.com)-Supeno Ketua  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungpinang menerangkan bahwa semua pembangunan tempat ibadah harus ada permohonan rekomendasi ke FKUB.

“Namun FKUB tidak ada wewenang untuk memberhentikan, bangunan yang rumah ibadah yang tidak meminta rekomendasi dari FKUB. Yang punya wewenang adalah pemerintah mungkin kalau cukup pa RT ya pa RT, FKUB tugas pokoknya menjaga silaturahmi, menjaga kerukunan dan rekomendasi pendirian tempat ibadah,”terangan kepada media ini, Rabu (28/2/24).

Supeno Ketua FKUB  juga mengatakan untuk mengajukan rekomendasi dari FKUB tentunya mengajukan dengan kelengkapan tertentu

Pedoman Pelaksnaan Pembanguna Rumah Ibadat

Pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama pemerdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendiri rumah ibadat

Pearaturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri tahun 2006 tertuang dalam  Pasal 14

(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis

bangunan gedung.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat

harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :

a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan

puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);

b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh

lurah/kepala desa;

c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan

d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan

persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Tekait pemasalahan pembangunan rumah ibadah yang berada di kilo meter 15 arah Tanjungpinang walaupun tidak mengantongi rekomendari dari FKUM kota Tanjungpinang terus melakukan pekerjaan   (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights