Semua Pembangunan Rumah Ibadah, Supeno: Harus Ada Rekomendasi dari FKUB
TANJUNGPINANG(Sempadanpos.com)-Supeno Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungpinang menerangkan bahwa semua pembangunan tempat ibadah harus ada permohonan rekomendasi ke FKUB.
“Namun FKUB tidak ada wewenang untuk memberhentikan, bangunan yang rumah ibadah yang tidak meminta rekomendasi dari FKUB. Yang punya wewenang adalah pemerintah mungkin kalau cukup pa RT ya pa RT, FKUB tugas pokoknya menjaga silaturahmi, menjaga kerukunan dan rekomendasi pendirian tempat ibadah,”terangan kepada media ini, Rabu (28/2/24).
Supeno Ketua FKUB juga mengatakan untuk mengajukan rekomendasi dari FKUB tentunya mengajukan dengan kelengkapan tertentu
Pedoman Pelaksnaan Pembanguna Rumah Ibadat
Pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama pemerdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendiri rumah ibadat
Pearaturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri tahun 2006 tertuang dalam Pasal 14
(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat
harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan
puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh
lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Tekait pemasalahan pembangunan rumah ibadah yang berada di kilo meter 15 arah Tanjungpinang walaupun tidak mengantongi rekomendari dari FKUM kota Tanjungpinang terus melakukan pekerjaan (dwi)