Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kapal MT ARMAN 114 Berbendera Iran di Pengadilan Negeri Batam
BATAM (Sempadanpos.com)-Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup atas nama MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/05/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., mengkonfirmasi bahwa sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Sapri Tarigan, SH., MH. (Hakim Ketua), Douglas Napitupulu, SH., MH. (Hakim Anggota I), dan Setya Ningsih, SH., MH. (Hakim Anggota II). Tim Penuntut Umum diwakili oleh Jaksa Marthyn Luther, SH., MH., dan Jaksa Karya So Imanuel Gort, SH.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, tim Penuntut Umum menyatakan terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tim Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan, serta perintah agar terdakwa segera ditahan. Barang bukti berupa Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran dan muatan Light Crude Oil sebanyak 166,975.36 metrik ton dirampas untuk negara. Berbagai barang bukti lainnya, termasuk dokumen dan sampel, juga ditetapkan untuk dirampas atau dimusnahkan.
Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso, menambahkan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Pledoi atau pembelaan oleh Penasihat Hukum terdakwa pada hari Kamis, 06 Juni 2024 mendatang.(*/dwi)











