Sosialisasikan Bahaya NAPZA dan Anti-Bullying, Tim JMS Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hadir di SMAN 1 dan SMKN 1 Bintan Utara

BINTAN (Sempadanpos.com) – Dalam rangka membangun Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di bidang pendidikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Bintan Utara dan SMKN 1 Bintan Utara, Kamis (03/10/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.

Tim JMS yang dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., serta Kasi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Yunius Zega, S.H., M.H., mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Anti-Bullying.” Acara ini dihadiri oleh 400 siswa dari kedua sekolah tersebut, serta perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam penyuluhan tersebut, Yusnar Yusuf menjelaskan tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya), serta perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Ia juga membahas dampak negatif narkoba bagi kesehatan dan masa depan, serta ancaman pidana berat bagi pelaku penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara itu, Yunius Zega menyampaikan pentingnya memahami perilaku bullying, termasuk faktor penyebab, bentuk-bentuk, serta dampak bagi korban dan pelaku. Ia menekankan bahwa bullying tidak hanya berdampak pada kesehatan mental korban, tetapi juga dapat merusak masa depan pelaku yang cenderung tumbuh menjadi pribadi yang agresif dan kurang empati.

Acara yang diakhiri dengan sesi tanya jawab ini mendapat antusiasme tinggi dari para siswa dan guru. Program JMS ini diharapkan dapat membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda serta mencegah mereka terjerumus dalam tindak pidana narkotika dan perilaku bullying.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights