Sungguh Tega, Kakek 65 Tahun Lecehkan Anak Selama Bertahun-tahun
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Seorang kakek berinisial S (65) telah melakukan perbuatan keji kepada seorang anak sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga kini berusia 19 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam akan menyakiti korban dan orang tuanya.
Karena takut dengan ancaman tersebut, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Rabu (31/7/2024) berkat laporan dari orang tua korban.
“Benar sudah kami tangkap,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, Jumat (2/8/2024). Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku telah dilakukan sejak korban masih SD hingga korban berusia 19 tahun.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Devi)











